Dari kesibukan keseharian kita, memang kami menghasilkan limbah yang disebut limbah domestik. Limbah domestik ini terdiri dari limbah cair domestik dan limbah padat domestik. Limbah cair domestik sendiri dikategorikan jadi Grey Water dan Black Water.
Grey water yakni limbah non kakus yang berasal dari kesibukan rumah tangga layaknya memasak dan mencuci, sedangkan Black water merupakan limbah kakus yang terdiri dari kotoran manusia dan hewan. Namun sudahkah kami menyadari bahwa air limbah sisa kesibukan kami sehari-hari tidak sanggup segera dilepaskan begitu saja di lingkungan?
Sederhananya, sebagian jenis limbah sanggup memberikan efek buruk bagi kesehatan terkecuali tidak diolah bersama benar. Pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi merupakan salah satu indikator perlu dalam mewujudkan sanitasi aman. Pengelolaan air limbah domestik merupakan pekerjaan panjang dari hulu sampai hilir maka dari itu harus menggunakan Flow Meter Air Limbah.
Dari hulu yang bermakna di mulai dari dalam rumah, sampai hilir yang jadi akhir dari pengolahan limbah domestik. Selanjutnya pada tulisan ini, kami akan berfokus pada pengelolaan limbah cair domestik kategori black water. Berdasarkan peraturan, pengelolaan air limbah domestik jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa air limbah domestik jadi prioritas pembangunan di daerah. Dalam peraturan ini, tepatnya pada lampiran C poin 4, amanat dan kewenangan pengelolaan maupun pengembangan air limbah domestik berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Amanat yang serupa pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah mengenai SPM ini menyebutkan bahwa penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik juga dalam jenis pelayanan dasar pada SPM pekerjaan umum provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasarkan ke dua peraturan ini, maka sudah jadi kewajiban pemerintah daerah untuk mencukupi hak dasar penduduk dalam pengolahan air limbah domestik.
Alur Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pengelolaan air limbah domestik kategori black water atau lumpur tinja termasuk tiga subsistem yakni subsistem setempat (tangki septik individual/tangki septik komunal dan MCK), subsistem pengangkutan lumpur tinja ke IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja), dan subsistem pengolahan di IPLT. Subsistem ini pun sanggup dijabarkan dalam sebagian tahap. Pertama, bersama pembelahan air kakus bersama sistem drainase setempat.
Air kakus wajib masuk ke dalam penampungan atau tangki septik. Sejurus bersama itu, tangki septik di rumah kami wajib kedap atau tidak bocor. Kedua, penyedotan lumpur tinja yang ditunaikan secara rutin. Hal ini kebanyakan sanggup ditunaikan dalam tiga atau empat th. sekali, terkait jumlah orang yang gunakan tangki septik tersebut. Ketiga, pengangkutan lumpur tinja yang terkawal cocok bersama standar. Keempat, mengikis lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan pengolahan lumpur tinja yang efektif di IPLT tersebut. Kelima, penggunaan lumpur sisa olahan yang safe bagi lingkungan.
Seluruh langkah yang sudah disebutkan merupakan alur pengolahan limbah domestik yang saling perihal satu serupa lainnya. Sayangnya, alur sistem pengelolaan lumpur tinja yang terintegrasi ini secara faktual belum terjadi bersama baik di banyak wilayah, tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Selatan. Meski sudah dinyatakan 95% bebas BABS, tapi keadaan pengolahan air limbah di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sendiri masih perlu perhatian dari berbagai kalangan.