Fisco-Mengapa wajib bayar pajak? Mengapa seseorang atau suatu badan wajib membayar pajak kala melakukan sebuah transaksi? Mengapa wajib lapor pajak? Pertanyaan-pertanyaan ini barangkali dulu terlintas, khususnya kala baru akan jadi wajib pajak yang dikenai hak dan kewajiban perpajakan. Mari menjawabnya satu per satu didalam artikel ini.

Apa Itu Pajak?
Pertama, barangkali khususnya dahulu mengerti arti pajak. Mengutip berasal dari laman resmi DJP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang khusus atau badan yang berbentuk memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara segera dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Visa OnlinePajak December 2022 Promo

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang khusus atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai beraneka macam pengeluaran publik (Wikipedia).

Berdasarkan berasal dari definisi-definisi tersebut, terhadap dasarnya, pajak merupakan sebuah kewajiban oleh seseorang atau badan kepada negara, yang diatur oleh undang-undang dan berbentuk memaksa, serta digunakan untuk keperluan publik.

Sistem Pajak di Indonesia
Kilas balik terhadap era lampau, faktanya, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Lalu, perpajakan berkembang terhadap sementara penjajahan oleh Hindia Belanda.

Pajak terhadap era selanjutnya merupakan upeti, seperti upeti rumah, upeti usaha, dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi.

Saat ini, ada 3 type sistem pajak di Indonesia, di antaranya:

Self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan.
Official assessmenet system, yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang terhadap fiskus atau petugas perpajakan sebagai pemungut pajak.
Withholding assessment system, yaitu sistem yang mana besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan merupakan wajib pajak, termasuk bukan petugas perpajakan.