Untuk Anda yang beragama Islam, mungkin sudah familiar dengan istilah talak yang berarti cerai. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu talak dan beberapa hal penting diantaranya. 

Apa Itu Talak?

Talak sendiri merupakan ikrar yang dilakukan suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi penyebab putusnya perkawinan. Hal ini sesuai yang ada dalam Pasal 129, Pasal 130 dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai apa itu talak yang merupakan permohonan secara lisan atau tertulis yang dilakukan suami pada Pengadilan Agama. Namun banyak yang mengira bahwa jika suami sudah mengucapkan kata-kata talak, maka sudah berarti cerai. 

Padahal, perceraian hanya bisa terjadi secara sah atau diterima oleh hukum negara yang berlaku apabila adanya sidang cerai yang dilakukan di pengadilan agama. Hal tersebut juga termasuk untuk talak yang diucapkan suami yang hanya diakui jika dilakukan di pengadilan agama saja. 

Jika talak tersebut dilakukan di luar pengadilan agama, maka perceraian hanya sah secara agama saja, namun belum sah secara hukum di Indonesia. Hal tersebut juga berarti hubungan suami istri masih belum putus secara hukum yang berlaku. 

Talak bisa menjadi haram hukumnya apabila suami menjatuhkan talak dalam kondisi istri sedang haid dan pada saat suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. 

Rukun Menjatuhkan Talak

Talak tidak bisa dijatuhkan begitu saja, perlu ada rukun talak yang dipenuhi agar talak tersebut bisa dianggap sah secara agama, yaitu:

  1. Yang dijatuhi talak adalah istrinya
  2. Yang menjatuhkan talak ada pihak suami dengan syarat berakal, baligh, dan melakukannya atas kehendak sendiri. 
  3. Cara menjatuhkan talak bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara tegas atau dengan sindiran. 

Jenis-Jenis Talak

Talak sendiri dibedakan menjadi 2 yaitu talak raj’i dan talak ba’in. Talak raj’i adalah bentuk talak yang sama halnya dengan talak satu dan dua dimana setelah dilakukan talak maka suami bisa melakukan rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah lagi. 

Namun jika talak ba’in, merupakan talak yang jika ingin rujuk kembali harus melalui akad nikah.