Mengenakan cincin pernikahan di zaman moderen ini agaknya udah menjadi rutinitas dan suatu hal yang lumrah bagi pasangan yang bakal atau udah menikah. Pada waktu menikah atau apalagi waktu baru bertunangan, pasangan bakal lakukan ritual rubah cincin. Tradisi rubah cincin sebenarnya bukanlah rutinitas umat islam karena tidak tersedia perihal yang demikianlah dalam acara pernikahan seorang muslim.

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dalam islam dan siapapun orangnya kecuali ia udah menginjak umur dewasa pasti ia miliki permohonan untuk menikah dan membangun rumah tangga. Allah sendiri merekomendasikan umatnya untuk menikah sebagaimana yang disebutkan dalam dalil tersebut ini

 

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An Nahl : 72)

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs An Nur : 24 )

 

yarat dan Rukun Pernikahan

Sebelum menikah seseorang harus mengetahui dengan baik syarat-syarat pernikahan dan rukun pernikahan yang berlaku dalam islam. Adapun syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi antara lain

  • Syarat Pernikahan

Adapun syarat sah dalam suatu pernikahan termasuk

  1. Islam
  2. Baligh atau telah dewasa
  3. Bukan mahram dari orang yang akan dinikahi
  4. Tidak sedang berhaji
  5. mengetahui wali yang akan menikahkan
  6. Tidak sedang masa iddah bagi wanita atau calon isteri
  7. Calon mempelai wanita bukan isteri orang lain bagi wanita
  • Rukun Pernikahan

Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan antara lain

  1. Mempelai atau pengantin laki-laki
  2. Mempelai atau pengantin wanita
  3. Wali nikah dari pihak mempelai wanita
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab kabul atau perkataan serah terima

Tradisi Cincin Dalam Pernikahan

Setelah mengetahui syarat dan rukun pernikahan maka kita tahu bahwa dalam pernikahan tradisi tukar cincin atau mengenakan concin pernikahan tidak ada atau bukanlah salah satu syarat untuk menikah. Sebenarnya tradisi tukar cincin saat menikah atau saat bertunangan adalah kebiasaan atau budaya bangsa Eropa yakni bangsa Yunani dan Romawi yang notabene adalah bangsa kafir atau bukanlah golongan muslim . Ada juga yang menyebutkan bahwa menggunakan cincin pernikahan adalah tradisi bangsa Cina untuk mengikat dua orang manusia untuk membangun suatu hubungan yang langgeng.

Hukum Cincin Pernikahan Dalam Islam

Penggunaan cincin pernikahan dan tradisi tukar cincin dalam islam memang masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.Ada kalangan yang memperbolehkan dan ada juga yang melarangnya. Baik yang melarang maupun memperbolehkan tradisi cincin kawin atau cincin pernikahan tentunya memiliki dasar tersendiri. Berikut adalah penjelasan dari cincin pernikahan dalam islam :

  • Larangan Meniru Kaum Kafir

Beberapa kalangan ulama melarang menggunakan cincin dalam pernikahan karena adanya dalil yang menyatakan bahwa umat yang mengikuti kebiasaan atau tradisi kaum lainnya, ia termasuk dalam golongan kaum tersebut. Jadi penggunaan cincin nikah yang mengikuti tradisi kaum kafir sebaiknya tidak diikuti oleh umat islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini

Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

  • Larangan mengenakan emas bagi pria

Selain itu, larangan menggunakan cincin juga dikarenakan dalil hadits Rasulullah yang melarang kaum laki-laki mengenakan perhiasan dari emas maupun sutra. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)

”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad )

  • Bolehnya mengenakan cincin dalam pernikahan

Beberapa ulama juga memiliki pendapat lainnya yakni tentang kebolehan menggunakan cincin pernikahan. Hal yang mendasari hal tersebut adalah bolehnya memberikan mahar atau mas kawin dari seorang mempelai laki-laki kepada wanita. Mahar adalah salah satu benda yang diberikan sebagai tanda cinta seorang suami kepada istrinya. Adapun perihal mengenai mahar ini disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4)

Dasar Hukum Pemberian Mahar

Dalil mengenai mahar juga disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini :

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)

Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sedikit. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)

Demikian pembahasan mengenai cincin pernikahan dalam islam. Dapat disimpulkan bahwa cincin pernikahan boleh digunakan apabila cincin tersebut merupakan mahar yang diberikan seorang suami kepada istrinya dan juga merupakan bukti kasih sayangnya. Meskipun demikian tetap saja pria tidak boleh menggunakan cincin pernikahan yang berbahan dasar emas.