Daerah tertinggal telah diatur dalam PERPRES Nomor 131 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut diatur segala hal mengenai daerah tertinggal, meliputi pengertian, kriteria daerah tertinggal dan sebagainya.
Daerah tertinggal merupakan desa yang masyarakat serta wilayahnya relative kurang berkembang dibandingkan dengan wilayah yang lain. Kemudian yang bertanggung jawab dalam penanganan daerah tertinggal adalah Menteri yang mengurusi pemerintahan dibidang pembangunan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, yang dimaksud dengan Indeks Desa Membangun adalah indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Simak Penjelasan Cara Membangun Desa Tertinggal Berikut Ini
Pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan akan menimbulkan kesenjangan wilayah tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena akan menyebabkan ketimpangan yang semakin dalam antara wilayah maju dan wilayah tertinggal. Kabupaten Kuningan terus mengalami peningkatan laju pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya, namun belum merata
A. Membangun berbasis potensi desa
Pada tataran implementasi, sebenarnya dua konsep tersebut mesti dilaksanakan secara bersamaan. Konsep desa membangun memang secara otoritatif memberikan kewenangan cukup besar pada desa untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan mandiri. Desa menjadi entitas unik yang memiliki potensi dan dapat mengembangkan potensi tersebut secara optimal. Konsep desa membangun seharusnya dapat ditempatkan secara integral dalam konsep membangun desa, dengan cara menempatkan desa sebagai bagian dari entitas sistem yang lebih besar yaitu kawasan perdesaan.
B. Membangun SDM, membangun kompetensi
Tidak dapat dimungkiri kelemahan utama desa dalam membangun wilayahnya, yang disadari sejak dulu adalah pada kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih berkualitas rendah. Kapabilitas SDM yang baik, bukan hanya terbatas diperlukan pada sektor produksi saja, namun juga diperlukan dalam menjaga kesinambungan produksi, membaca pasar serta kemampuan sinergi dengan pihak luar. Rendahnya kapabilitas SDM dalam membangun sinergi dengan pihak luar akan berimplikasi pada lemahnya kemampuan desa dalam mencukupi kekurangan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan desa.
C. Membangun desa dan desa membangun
Dalam konteks pembangunan desa dikenal dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan maupun implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan memberikan titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan desa dan perdesaan.
Konsep pertama adalah “membangun desa”. Konsep ini dapat dianggap sebagai pengejawantahan berbagai teori pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dalam literatur akademik. Dalam konsep ini, desa dan pembangunan yang dilaksanakan padanya dianggap menjadi bagian dari pembangunan perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka penguatan wilayah yang dapat menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota serta menyediakan hasil pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland) .
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal apabila memenuhi kriteria ketertinggalan sebagai berikut:
a. Rendahnya perekonomian masyarakat diukur berdasarkan persentase keluarga miskin yang tinggi dan pengeluaran konsumsi perkapita yang rendah.
b. Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang diukur berdasarkan indeks pembangunan manusia.
c. Keterbatasan sarana dan prasarana transportasi, energi, kesehatan, pendidikan, telekomunikasi, dan sarana dan prasarana perekonomian.
d. Rendahnya kemampuan keuangan daerah yang diukur berdasarkan tingkat celah fiskal.
e. Keterbatasan aksesibilitas terhadap kebutuhan dasar dan prasarana dasar.
f. Keterisolasian daerah berdasarkan karakteristik daerah di perbatasan antarnegara, gugusan pulau-pulau kecil, rawan bencana, dan rawan konflik.
Rencana Pembangunan Desa Tertinggal
(1) Rencana Pembangunan Desa Tertinggal Nasional merupakan penjabaran lebih khusus dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mengenai program-program indikatif untuk mewujudkan visi, misi, arah kebijakan, dan strategi pembangunan terhadap daerah tertinggal.
(2) Rencana Pembangunan Daerah Tertinggal Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional mengenai program-program indikatif untuk mewujudkan visi, misi, arah kebijakan
dan strategi, pembangunan terhadap daerah tertinggal sesuai dengan tingkat wilayah dan kewenangannya.
(3) Rencana Pembangunan Daerah Tertinggal Tahunan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Tertinggal Daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah tertinggal, sasaran dan rencana kerja tahunan dalam membangun daerah tertinggal.
(4) Rencana Pembangunan Daerah Tertinggal Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal.
Aspek Penyediaan Fasilitas Peningkatan Produksi pada Desa Tertinggal
Pembangunan perekonomian masyarakat sebagaimana dimaksud mencakup aspek penyediaan pusat produksi dan fasilitas peningkatan produksi yang berbasis sumber daya alam:
a. pertanian;
b. perkebunan;
c. kelautan dan perikanan;
d. industri; dan/atau
e. pertambangan.
Daerah tertinggal dengan kategori ketertinggalan tinggi sebagaimana dimaksud mendapatkan alokasi dana dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tanpa menyediakan dana pendamping dari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Daerah tertinggal dengan kategori ketertinggalan sedang sebagaimana dimaksud mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dengan menyediakan dana pendamping sebesar 3% (tiga perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Daerah tertinggal dengan kategori ketertinggalan rendah sebagaimana dimaksud mendapatkan alokasi dana dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dengan menyediakan dana pendamping sebesar 5% (lima perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten.
Ketertinggalan daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan yang dimaksud selain pada kesesuaian program dan kegiatan pembangunan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah tertinggal dan masyarakatnya juga harus adanya kepastian, konsistensi, dan keberlangsungan dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, ketersediaan anggaran, serta tanggung jawab dari masing-masing tingkatan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Faktor Faktor Penyebab Ketertinggalan Desa
1. Faktor-faktor penyebab ketertinggalan desa di Kabupaten Kuningan terdiri dari
2. Kondisi geografi (letak/jarak, aksesibilitas, dan bencana alam),
3. Kualitas sumber daya manusia, dan
4. Kegiatan perekonomian.
Faktor penyebab ketertinggalan di tingkat desa/rumah tangga terdiri dari kondisi jalan yang rusak, tingkat pendidikan dan keterampilan sumber daya manusia yang rendah, etos kerja rendah, bencana alam berupa longsor dan kekeringan, minimnya lapangan pekerjaan, potensi ekonomi lokal tidak berkembang.