Pajak pemasangan iklan di mobil pastinya memiliki peraturan tersendiri, karena tidak bisa dengan seenaknya memasang stiker untuk tujuan promosi atau iklan di kaca mobil. Untuk wilayah DKI Jakarta saja, sudah dikeluarkan sebuah peraturan gubernur yang berisi tentang cara melakukan pemasangan iklan di mobil beserta pajak. Ada beberapa fakta yang menerangkan mengenai pajak pemasangan iklan tersebut, antara lain:

1. Keluarnya Peraturan Gubernur Jakarta

pajak iklan di mobil atau motor
Source: radarsurabaya.jawapos.com

Untuk wilayah Jakarta, bicara mengenai pajak iklan pada kendaraan bermotor sudah dikeluarkan peraturannya oleh gubernur Jakarta. Yaitu, peraturan Gubernur Jakarta Nomor 27 tahun 2014 yang menetapkan nilai sewa pada reklame kendaraan tersebut.

Ditentukan bahwa nilai sewa pada iklan kendaraan itu adalah 50 ribu rupiah permeter persegi dalam setiap hari. Kalau nilai sewa sudah diketahui, maka otomatis pajak pemasangan iklan di mobil juga langsung ditentukan khusus untuk daerah Jakarta.

Dengan peraturan tersebut maka Anda yang ingin memasang iklan di mobil harus benar-benar mengetahui berapa ukurannya. Bukan hanya itu, berapa hari rencananya iklan akan dipajang juga mempengaruhi. Misalkan, ini adalah iklan promo, maka hitung secara matang berapa lama promosi diperlukan agar tidak merugi.

2. Nilai pajak Iklan pada kendaraan bermotor di Jakarta sebesar 25 persen

Seperti yang sudah dikatakan, bahwa pajak pemasangan iklan di mobil akan otomatis keluar jika sudah diketahui nilai sewanya.  Yaitu, ditentukan sebesar 25 persen. Dengan begitu, nilai pajak iklan yang sudah ditentukan dipotong dengan besar pajak yang juga sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar 25 persen tadi.

Tidak terlalu besar tapi harus ditertibkan dan dibuat teratur terhadap para pembuat reklame tersebut. Namun, apabila tidak tertib tentunya akan ada sanksi. Jadi, sebelum Anda mendapat sanksi pastikan sudah membayar secara tertib sesuai nominal yang ditentukan oleh pemerintah.

3. Target Objek Penyelenggara Reklame

Penyelenggara reklame memiliki target objek untuk pembuatan dan pemasangan reklamenya, yaitu ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring. Dengan begitu, pemasangan reklame iklan pada kendaraan juga tidak bisa sembarangan saja. Karena, akan dikenakan pajak pemasangan iklan di mobil. Oleh karena itu, peyelenggara iklan atau reklame harus benar-benar memilah milih mitra yang akan bekerja ssma dengan mereka.

4. Pemprov Tertibkan Pajak Pemasangan Iklan Kendaraan

Dengan diberlakukannya pajak pemasangan iklan di mobil atau kendaraan bermotor, pastinya membuat Pemprov DKI khususnya harus menertibkan penarikan pajak tersebut. Bahkan, pemerintah juga harus mengedukasi masyarakat terutama bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pajak tersebut.

Edukasi bersifat penyuluhan, yang diberikan oleh pihak terkait penetapan pajak serta pihak penyelenggara iklan. Bahkan,  juga melibatkan pengendara kendaraan bermotor tersebut yang akan membawa iklan berjalan tersebut.

5. Besar Kompensasi Iklan Sesuai Wilayah Iklan

Kompensasi iklan yang ditentukan oleh penyelenggara iklan atau reklame tersebut sudah disepakati berdasarkan kota atau disesuaikan dengan wilayah iklan tersebut. Bahkan, kompensasi juga diatur berdasarkan jarak tempuh kendaraan tersebut. Setelah kompensasi ditentukan, dengan segera pajak yang ditentukan berdasarkan kompensasi tadi bisa langsung keluar.

Beberapa fakta tersebut adalah fakta yang menjelaskan mengenai pajak untuk iklan pada kendaraan bermotor, yang mana pajak tersebut juga memiliki ketentuan. Adapun, fakta tersebut juga dapat menjelaskan segala sesuatunya mengenai pajak tersebut. Diketahui bahwa pajak pemasangan iklan di mobil bisa dilakukan sesuai ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Demikianlah artikel mengenai pajak iklan offline, jika kalian ingin memasang iklan offline seperti baliho, banner, flayer, videotron di mobil, dan neonbox Palembang, bisa hubungi langsung Bonafide Advertising Palembang, Dijamin profesional, cepat dan bisa antar jemput.