E-Dazibao.com

Jenis-Jenis Pajak yang Wajib Diketahui

Membicarakan pajak, tentu anda orang Serpong wajib sadar apa saja jenisnya dan ketentuannya. Hal tersebut perlu dilakukan supaya anda tidak berbuat kesalahan atau berlangsung kesalahan saat menghitung, membayar hingga melaporkan pajak anda. Terdapat bervariasi model pajak yang umumnya dikelompokkan berdasarkan langkah pemungutan, ciri-ciri dan lembaga pemungutnya.

Jenis pajak berdasarkan terhadap langkah pemungutannya terdiri berasal dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudian model pajak berdasarkan terhadap sifatnya terdiri berasal dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sedangkan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri berasal dari pajak pusat dan pajak daerah. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi untuk menolong segala urusan pajak anda. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis pajak tersebut tersebut ini dari Jasa Pembukuan dan Pajak di Jakarta.

 

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak yang merupakan kategori model pajak yang dikelompokkan berdasarkan terhadap langkah pemungutannya. Pajak Langsung merupakan model pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak mengenai dan tidak sanggup dialihkan kepada orang lain. Jadi proses pembayaran pajak wajib dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung beban pajaknya sanggup dialihkan kepada pihak lain dikarenakan model ini tidak miliki surat ketetapan pajak. Dimana pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala. Melainkan pengenaan pajak umumnya dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian supaya pembayaran pajak sanggup diwakilkan kepada pihak lain.

 

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Pajak yang digolongkan berdasarkan terhadap sifatnya disebut dengan pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang mengenai dengan subjeknya sedangkan pajak objektif mengenai kepada objeknya. Pungutan pajak subjektif wajib untuk memperhatikan situasi diri wajib pajak. Contoh model pajak ini yaitu pajak penghasilan (PPh) yang mana memperhatikan mengenai kapabilitas wajib pajak didalam menghasilkan pendapatan.

Sementara itu, pajak objektif merupakan pungutan pajak yang memperhatikan nilai berasal dari suatu objek pajak. Contoh pajak objektif yaitu PPN atau pajak bertambahnya nilai. Dimana pungutan pajak bakal dikenai atas suatu barang sebagai objek pajak. Konsultan pajak BSD ada sebagai solusi bagi wajib pajak yang membutuhkan pemberian konsultasi pajak.

 

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Jenis pajak ini didasarkan terhadap lembaga pemungutan pajaknya. Dimana pajak pusat dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Dalam perihal ini pajak pusat lebih dari satu besar proses pengelolaannya bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Dimana selanjutnya hasil berasal dari pungutan pajak bakal digunakan untuk membiayai belanja negara. Setiap proses administrasi pajak pusat wajib untuk dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Dimana kemudian hasil berasal dari pungutan pajak tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan belanja pemerintah daerah. Untuk proses administrasi perpajakannya dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau BAPENDA dan kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

 

Exit mobile version