Bank Indonesia (BI) me‎minta kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya transaksi mengfungsikan kartu kredit dengan modus gesek tunai (gestun). BI melarang transaksi atau praktik gesek tunai‎ tersebut.

Demikian disampaikan BI dalam info tertulisnya yang diterima detikFinance.

Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan mengfungsikan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, tapi yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

BI melarang praktik Gestun. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Pelarangan tersebut punya tujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan costumer jasa sistem pembayaran.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit kudu menghentikan kerjasama dengan penjaja yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam utang yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.

Selain merugikan konsumen, perihal ini juga berimbas terhadap meningkatnya kredit punya masalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun online terpercaya terlalu rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak spesifik untuk aktivitas pencucian uang.

Transaksi Gestun juga dapat membawa dampak kekeliruan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan layanan kredit dalam wujud uang tunai.

Selain itu, Data yang dilaporkan oleh Bank Penerbit kepada Bank Indonesia dapat menjadi tidak akurat, sebab kuantitas nilai transaksi membeli yang sebetulnya lebih kecil dari kuantitas nilai transaksi yang dilaporkan ke BI

BI melakukan beraneka usaha untuk pencegahan praktik Gestun. Selain menerbitkan keputusan berkaitan Gestun, Bank Indonesia juga bekerja mirip dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang mengfungsikan Gestun.

Sanksi yang diberikan antara lain berbentuk penghentian kerja mirip dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai.