Di Indonesia, sistem perpajakan sudah menganut sistem self assessment, yang berarti menghitung pajak, membayar pajak dan melaporkan sendiri, semua sudah dimudahkan dengan sistem tersebut, namun masih banyak kewajiban pajak ini yang tidak dilaksanakan oleh seseorang yang wajib pajak (WP), akibatnya akan dikenakan sanksi sesuatu aturan yang sudah ditetapkan. Tujuan dari sanksi tersebut adalah meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajibannya. Begitu pula dengan perihal pelaporan pajak pribadi, yang mana terdapat beberapa sanksi dari pemerintah, terkait dengan:

  • Terlambat melaporkan SPT
  • Pelaporan SPT yang kurang lengkap atau tidak benar
  • Tidak melaporkan SPT
  • Terdapat kesalahan dalam melaporkan SPT

Ada beberapa aturan mengenai sanksi dan denda terkait pajak, yang akan dijelaskan di bawah ini.

1.Terlambat Lapor Pajak Pribadi

Batas akhir SPT atau surat pemberitahuan tahunan pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, jika WP terlambat dalam pelaporan SPT tahunan PPh atau pajak penghasilan, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 / 100 ribu, terhitung untuk satu kali dalam setiap keterlambatan.

2.Tidak Melaporkan Pajak Pribadi dengan Tepat

WP akan dikenai sanksi dan denda berbentuk kenaikan pembayaran apabila WP tidak menyampaikan secara tepat, yang mana terbukti tidak melampirkan keterangan yang benar, kealpaan atau baru pertama kali. Kesalahan tersebut membawa WP dikenai biaya kenaikan 200% dari nilai pajak yang harus dibayar, pengenaan sanksi tersebut dilampirkan melalui penerbitan SKPKB.

3.Tidak Melaporkan SPT

Sesuai UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi pidana, sanksi pidana adalah kurungan paling cepat 3 bulan, paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit 1 x dan paling banyak 2  dari jumlah pajak yang akan dibayar. 

4.Melakukan Kesalahan Perhitungan

Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan, tetapi WP melakukan pembenaran atau pembetulan atas keinginan sendiri, jika pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, maka sanksinya adalah bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih kurang dibayar. Sanksi bunga berlaku dari sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran, berbeda lagi jika kesalahan tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas pajak, maka WP akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang masih kurang.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terkena Denda Pajak?

Jika status SPT tahunan WP kurang dibayar, tetapi WP terlambat melakukan pembayaran pajak yang masih kurang tersebut, itu berarti WP akan dikenai sanksi atau denda berupa bunga sebesar 2% per bulan. Dihitung dari berakhirnya batas waktu pelaporan SPT hingga tanggal pelunasan, dan sebagai catatan, bagian dari bulan dihitung dengan satu bulan penuh.

Pengecualian Atas Sanksi dan Denda Pelaporan Pajak Pribadi

Ada beberapa kondisi pengecualian tertentu yang mengakibatkan WP mendapatkan pengecualian mendapatkan sanksi administrasi. Kondisi tersebut, yaitu:

  1. WP orang pribadi meninggal dunia
  2. WP orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha / bekerja bebas
  3. WP orang pribadi berstatus sebagai WNA dan sudah tidak tinggal di Indonesia
  4. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi
  5. WP terkena bencana, yang sudah diatur dalam PMK
  6. WP lain sebagaimana sudah diatur dengan PMK nomor 186/PMK.03/2007

Untuk memudahkan anda dalam berkonsultasi tentang hal-hal perpajakan, anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak jakarta terpercaya yang berpengalaman dalam mengatasi berbagai masalah terkait pajak.