Pasti kamu sering mendengar istilah kontraktor dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam istilah kontraktor bangunan. Namun, pernah nggak sih kamu penasaran tentang apa itu kontraktor?. Dalam kehidupan sehari-hari kamu pasti pernah mendengar kata Jasa Kontraktor bangunan, entah itu berupa pamflet di pinggir jalan, website, maupun di media sosial. Namun, dalam kehidupan sehari-hari kontraktor sering disebut dan disamakan sebagai pemborong. Nah, disini akan dijelaskan secara lengkap mengenai pengertian kontraktor bangunan dan pekerjaan kontraktor bangunan serta perbedaan kontraktor bangunan dengan pemborong. Jika kamu mencari salah satu jasa kontraktor terpercaya khususnya daerah Jogjakarta, kamu dapat mengunjungi Kontraktor di Jogja.
Kontraktor yang berasal dari kata kontrak berarti kontrak/surat perjanjian yang dalam hal ini berhubungan dengan sebuah proyek. Kontraktor bangunan adalah badan hukum/badan usaha yang disewa untuk mengerjakan sebuah proyek bangunan, kegiatan ini telah disepakati oleh pihak yang menyewa jasa kontraktor dan pihak kontraktor. Dalam pekerjaannya, kontraktor sering berada di lapangan untuk melakukan konsultasi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan kegiatan manajemen konstruksi. Kontraktor harus memastikan para pekerjanya mempunyai sertifikasi yang jelas, hal ini bertujuan untuk menghasilkan para pekerja yang terjamin, dan meminimalisir kasus kecelakaan. Diantara proyek yang dikerjakan oleh kontraktor meliputi bangunan rumah, jalan raya, jembatan, waduk, bandara, mall, dan berbagai macam bangunan yang lain. Kunjungi jasa Kontraktor di Jogja
Secara umum kontraktor dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu tingkatan kecil, menengah, dan besar. Kontraktor kecil dibagi lagi menjadi 3 tingkatan, diantaranya K-1, yaitu kontraktor yang menangani proyek dengan anggaran maksimal 1 milyar, K-2 yaitu kontraktor yang menangani proyek dengan anggaran maksimal 1,75 milyar, dan K-3 menangani proyek dengan anggaran maksimal 2,5 milyar. Kontraktor menengah, terdapat 2 tingkatan yaitu M-1, kontraktor yang menangani proyek dengan anggaran maksimal 50 milyar, dan M-2 yaitu kontraktor yang menangani proyek dengan anggaran maksimal 250 milyar. Sedangkan kontraktor besar yaitu kontraktor yang tidak terdapat anggaran maksimal (tak terbatas).
Berbeda dengan kontraktor, pemborong juga menawarkan jasa proyek tetapi dalam hal ini pemborong tidak memiliki izin usaha resmi atau tidak memiliki bahan hukum. Dalam pekerjaannya kontraktor harus mengikuti kesepakatan dan peraturan yang telah disepakati oleh pihak penyewa jasa dan pihak kontraktor. Kontraktor harus bekerja sesuai perjanjian dalam kontrak, apabila seorang kontraktor gagal dalam menyelesaikan sebuah proyek bangunan, maka dia akan mendapatkan sanksi ataupun denda. Untuk itu pastikan anda mencari jasa kontraktor yang sudah tersertifikasi. Kunjungi jasa Kontraktor di Jogja.