Aktivitas bisnis di Indonesia menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai usaha kecil dan menengah khususnya UKM juga mulai bertransformasi menjadi usaha besar dengan pendirian pt. Faktanya, banyak perusahaan yang berumur kurang dari lima tahun dan mengasuh anak-anak muda yang sudah berbadan hukum perseroan terbatas.
Mengenal Tentang Perseroan Terbatas Pengertian Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, “Perusahaan terbatas, disebut juga, adalah suatu badan hukum yang merupakan perseroan induk, yang didirikan pada berdasarkan suatu kontrak, menjalankan usaha yang seluruh modalnya terbagi atas saham-saham dan memenuhi syarat-syarat undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Oleh karena itu, jelas bahwa perseroan terbatas adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan oleh karena itu harus mematuhi hukum satuan negara Republik Indonesia.
Susunan perusahaan kecil Menurut pasal 1 ayat (3) UUPT, organisasi atau bagian dari perusahaan adalah: batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar (pasal 1 ayat (4) UUPT) .
Para direksi pada bagian Perseroan adalah mereka yang memberikan wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan mereka yang mewakili Perseroan, serta selanjutnya di pengadilan dan di luar, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Dewan Auditor perseroan bertanggung jawab melakukan pengawasan umum dan/atau pengawasan khusus sesuai anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi.