E-Dazibao.com

Persyaratan Pernikahan

Persyaratan pernikahan

Persyaratan pernikahan menjadi proses yang perlu dilewati oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah terdapat beberapa sayrat nikah yang perlu dilengkapi oleh calon mempelai baik bria atau perempuan, termasuk di antaranta biaya pernikahan.

Perihal biaya sebagai prasyarat pernikahan, Hal biaya sebagai syarat nikah berdasarkan PP No 48/2014 tentang perubahan atas PP No 47/2004 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak di Depag, menikah di KUA tidak dikenai biaya.

Pengaturan tersebut dapat menajdi sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Tetapi, peraturan tersebut Cuma berlaku data jam kanton urusan agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja dikenakan tarif sebesar 600.000 rb.

Perlu diperhatikan proses melengkapi syarat nikah tersebut berbeda tergantung dengan agama yang akan anda anut, status kenegeraan, rumah ibadahatau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana anda akan menumpang nikah. Perhatikan baik-baik setiap syarat yang diterapkan, setiap dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanaman detail pernikahan lainnya.

Persyaratan Perkawinan Resmi

Berikut adalah Syarat Nikah:

Calon pengantin dapat datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

Jika beberapa dokumen di atas telah lengkap, maka calon pasangan dapat langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.  Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya  di catering jakarta Selanjutnya selain itu, terdapat beberapa sat diri atau dokumen yang perlu dilampirkan untuk mengurus surat pernikahan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

Lampiran Syarat Nikah:

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

Lampiran Syarat Nikah:

Biaya Menikah

Menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 tentang Modifikasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya  di catering jakarta Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

Tata urutan atau alur pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

Exit mobile version