Meningkatnya sektor bisnis tidak terlepas oleh banyaknya pengusaha yang mendirikan usaha dalam skala kecil hingga besar. Umumnya bentuk badan usaha yang banyak dipilih para pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau PT. Untuk pelaku usaha yang hendak melakukan pembuatan PT harus memahami prosedur pendirian PT terlebih dahulu. Lalu, apa saja yang harus dibutuhkan?
Mengajukan Nama Perseroan Terbatas (PT)
Syarat untuk pengajuan nama perusahaan, yaitu melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa, fotokopi KTP serta KK dari pendiri dan pengurus perusahaan. Nantinya, pengajuan nama perusahaan akan didaftarkan oleh notaris Sistem Administrasi Badan Hukum. Siapkan dua atau tiga nama yang mencerminkan kegiatan usaha. Usahakan tidak mirip atau sama dengan nama PT yang sudah ada.
Pembuatan Akta Pendirian
Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang, kemudian mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Adapun syaratnya, yaitu terdiri dari dua pendiri, menetapkan jangka waktu berdirinya PT, memberikan maksud dan tujuan dari kegiatan usaha, modal minimal Rp 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar, serta pemegang saham harus WNI.
Membuat Permohonan SKDP
Prosedur pembuatan PT selanjutnya adalah membuat permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) yang diajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai alamat kantor.
Pembuatan NPWP
Mendaftarkan NPWP yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat domisili perusahaan.
Membuat Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini dapat diajukan ke Menteri Kemenkumham guna mendapatkan pengesahan akta pendirian sebagai badan hukum sesuai UU PT. Beberapa syarat di antaranya, bukti setor banyak senilai modal disetor dan bukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai berita acara negara.
Mengajukan SIUP
Adanya SIUP berfungsi agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran diajukan melalui Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota sesuai domisili badan usaha.
Mendaftar Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Mengajukan permohonan pendaftaran melalui kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota sesuai alamat domisili PT.
Menunggu Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Jika pengajuan pembuatan PT telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham. Maka, akan diumumkan oleh BNRI dan PT mempunyai status sebagai badan hukum. Kira-kira, itulah prosedur yang harus diurus untuk membuat badan usaha. Jika Anda ingin membuat PT, Pri Office siap melayani dan membantu Anda.