Rukun Nikah Siri. Ada banyak pertanyaan apakah nikah siri hukumnya sah? Dan apakah nikah siri diperbolehkan? Jika iya apa saja yang jadi syarat nikah siri, dan kalau tidak bagaimana yang mesti dilakukan?
Nah sudah pasti pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk kita pahami. Dan selanjutnya ini perihal rukun nikah siri, hukum nikah siri, dan keterkaitan Info perihal apa saja yang jadi syarat nikah siri 2019 supaya pernikahan dianggap sah.
Karena memang berkata pernikahan merupakan sunnah para rasul. Ya, menikah merupakan sunnah para rasul. Sebagaimana diinformasikan Allah SWT di dalam kita suci-Nya:
“Dan memang Kami telah mengutus lebih dari satu Rasul sebelum saat kamu dan Kami memberi tambahan terhadap mereka istri-istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38).
Nabi Muhammad SAW besabda : “Ada 4 perkara yang termasuk sunnah para rasulL kenakan wewangian, nikah, bersiwak, dan rasa malu.” Ini shahih diriwayatkan Ahmad (5/412).
Dalam penjelasan di atas jelas, bahwa menikah adalah panduan sebagai sunnah para Rasul. Lalu bagaimana bersama dengan nikah siri, dan apa saja yang jadi rukun nikah siri, dan juga apa saja pendapat yang bisa kita pelajari.
Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Resmi
Ada lebih dari satu hal yang mesti kita ketahui lebih-lebih dahulu sebelum saat mengulas lebih jauh perihal rukun nikah siri. Di antaranya adalah perihal apa perbedaan nikah siri bersama dengan nikah resmi.
Kesamaannya nikah siri dan nikah resmi sama sama pernikahan yang diatur oleh negara. Namun perbedaan nikah siri bersama dengan nikah resmi adalah penghulu dan pegawai KUA Kementerian Agama.
Kalau nikah siri, penghulu dan pegawai KUA berasal dari Kementerian Agama tidak sadar berlangsungnya pernikahan. Sebab pernikahan siri merupakan perkawinan di bawah tangan.
Jadi terhadap umumnya, diambil kesimpulan bahwa nikah siri adalah pernikahan tanpa prosedur yang diatur di di dalam UU Perkawinan.
Namun secara agama, tradisi istiadat, disebutkan nikah siri itu sah. Namun bersama dengan bantuan syarat sah nikah siri yang mesti terpenuhi.
Kendati demikian, nikah siri dan nikah resmi yang diatur negara tidaklah jauh berbeda. Sebab, di dalam pelaksanaan perkawinannya mesti tersedia ijab kabul yang ditunaikan wali dan dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Jika dianalisis, banyak pihak yang mengatakan nikah siri jenis seperti ini sah di mata agama, namun tidak tercatat resmi oleh negara.
Rukun Nikah Terpenuhi, Maka Rukun Nikah Siri SAH
Nah anggota ini yang dapat kita bahas lebih dalam, yakni perihal rukun nikah dan rukun nikah siri yang dianggap sah pernikahannya, meski cuma nikah siri.
Ada lebih dari satu pertanyaan seperti ini seputar nikah siri dan rukun nikah siri:
-Pertama adalah perihal langkah nikah siri tanpa penghulu
-Kedua nikah siri tanpa wali dan saksi
-Lalu, syarat nikah siri bagi pria beristri
Cara nikah siri sendiri
-Syarat nikah siri 2018 apakah dapat sama bersama dengan syarat nikah siri 2019 atau lebih-lebih 2020?
-Syarat nikah siri bersama dengan wali hakim
-Cara nikah siri bersama dengan janda
dan paling akhir berapa besaran biaya nikah siri?
Yang pertama sudah pasti kita mesti mengenal lebih-lebih dulu sah tidaknya perkawinan. Jadi apa saja yang jadi syarat sahnya pernikahan, sudah pasti adalah aspek perlu berasal dari rukun nikah yang mesti terpenuhi.
Jadi sah tidaknya perkawinan memang telah di atur di dalam undang-undang, yakni di Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.
Dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa perkawinan sah seandainya ditunaikan menurut hukum tiap-tiap agama dan kepercayaannya.
Nah di dalam hukum islam, rukun nikah yang sah mesti terpenuhinya lima hal berikut:
-Adanya calon suami (mempelai pria – laki laki sejati bukan transgender)
-Adanya calon istri (mempelai wanita – wanita terang bukan banci atau transgender)
-Adanya wali nikah
-Adanya dua orang saksi nikah
dan berlangsungnya Ijab dan kabul
Nah rukun nikah siri termasuk mesti terpenuhinya rukun nikah di atas. Sebenarnya di dalam tautan artikel di atas telah dijelaskan secara gamblang apa saja yang mesti dipenuhi dan kejelasannya perihal rukun nikah yang jadi syarat sahnya pernikahan.