Orang yang uzur diperbolehkan tidak berpuasa sementara bulan Ramadan. Salah satu kelompok yang diakui uzur adalah ibu hamil dan menyusui. Beerikut hukum beserta tata langkah pembayaran fidyah.
Tidak semua ibu hamil dan menyusui mampu menggerakkan ibadah puasa. Kondisi fisik yang berlainan mengakibatkan para Mama ini ada yang kuat dan tak kuat berpuasa.
Bagi yang tidak mampu berpuasa, maka masuk di dalam kategori uzur. Salah satu langkah membayar puasanya adalah dengan melaksanakan fidyah.
Lebih lanjut, ini penjelasan lengkapnya.
1. Apa itu fidyah?
Menurut kitab-kitab fiqih, fidyah atau fidaa atau fida’ adalah seumpama ia mengimbuhkan tebusan kepada seseorang, maka orang berikut bakal menyelamatkannya.
Dengan kata lain, fidyah bermakna berikan makan kepada orang miskin sebagai pengganti sebab meninggalkan puasa.
Menurut uztadzah Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, peraturan fidyah terkandung di dalam Alquran tepatnya di surat Albaqarah ayat 184.
“Beberapa hari yang udah ditentukan, maka barangsiapa di pada kalian yang sakit atau di dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti terhadap hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan berikan makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik kala membayar fidyah maka itu lebih baik baginya, dan seumpama kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”.
2. Orang yang membayar fidyah
Menurut Sitaresmi, ada sebagian kelompok yang diwajibkan membayar fidyah.
“Yaitu, orang tua yang jompo, orang yang sakit permanen, dan juga ibu hamil dan menyusui,” ujarnya
Khusus untuk orang tua yang jompo dan orang yang sakitnya permanen, maka kewajibannya sebatas membayar fidyah saja. Sementara ada peraturan lain mengenai fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
3. Hukum ibu hamil dan menyusui sementara tidak berpuasa
Uztadzah Sitaresmi melanjutkan, ada dua type suasana ibu hamil dan menyusui di dalam menggerakkan ibadah puasa.
“Ada yang dirinya mampu berpuasa, tetapi menurut dokter bakal berbahaya jika berpuasa sebab suasana anaknya. Sementara, ada yang sebetulnya mual, atau lemas jika berpuasa sementara hamil atau menyusui,” ungkapnya.
Untuk suasana yang pertama, yaitu yang mampu berpuasa tetapi ada isu kesehatan, disarankan untuk membayar puasa (qodho) dan membayarkan fidyah.
Sedangkan bagi ibu hamil dan menyusui yang keadaannya lemah jika berpuasa, maka hanya disarankan untuk qodho dan tak wajib membayar fidyah.
4. Jumlah besaran fidyah
Menurut Almanhaj.or.id, tidak disebutkan di dalam nash Alquran atau Assunah mengenai takaran dan type fidyah yang wajib dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka mampu dikembalikan terhadap normalitas yang lazim.
“Jumlah fidyah mampu berwujud satu kali makan, baik itu makan siang atau makan malam. Semua tergantung masing-masing menggunakan berapa untuk satu kali makan,” ungkapnya.
5. Kapan waktu memberikan fidyah?
Sedangkan ada pula yang menyatakan bahwa fidyah satu hari sejumlah dengan 1 mud.
Di mana kuran mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Beberapa contohnya adalah beras, gandum, dan kurma. Jika diukur dengan satuan berat, maka kurang lebih bakal jadi 0,675 kg atau 0,688 liter.
Dengan kata lain, 1 mud setara dengan 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
“Fidyah mampu diberikan tiap tiap hari sementara tidak berpuasa, atau mampu diakumulasikan di akhir Ramadan,” lanjut Sitaresmi.
Jika diberikan tiap tiap hari, mampu mengimbuhkan di dalam wujud beras literan, mampu juga di dalam wujud makanan siap santap.
Sementara jika diakumulasikan maka wajib dihitung berapa kuantitas tidak puasanya dan dijumlahkan dengan seksama. Nantinya, mampu diberikan di ujung Ramadan.
“Yang pasti, tidak lebih dari sementara Idul Fitri,” tuturnya.
6. Siapa saja yang berhak mendapat fidyah?
Pada dasarnya, berikan fidyah adalah ke orang terdekat yang tidak mampu,” ungkap Sitaresmi.
Itu bermakna mampu diberikan kepada saudara atau tetangga yang tidak mampu atau fakir.
Selain itu, mampu juga diberikan ke masjid terdekat untuk kemudian didistribusikan kepada mereka yang berhak.
Sebelum mengimbuhkan fidyah, pastikan untuk mengemukakan kemauan dan akad yang sesuai.
Itulah penjelasan mengenai fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Jangan lupa membayarkannya sebelum Idul Fitri, ya!