Arsip menjadi salah satu peranan penting dalam kelangsung hidup suatu organisasi yang berguna sebagai informasi dalam pengambilan keputusan, dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan bisa juga sebagai alat pertanggungjawaban manajemen. Berita Sumenep terbaru memberikan informasi bahwa di Kabupaten Sumenep semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memiliki gudang arsip untuk pengelolaan arsip dan berkas penting milik Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga OPD Kabupaten Sumenep dinilai belum maksimal.

Berita Sumenep terbaru yang menyatakan bahwa pengelolaan arsip di Kabupaten Sumenep tidak maksimal dikarenakan tidak mempunyai gudang arsip sendiri sehingga bisa mengkawatirkan jika suatu saat ada masalah sulit dalam mencari buktinya dan arsip-arsip tersebut perlu diatur juga dikelola dengan baik supaya tidak terjadi kekeliruan maupun kehilangan dikemudian hari jika suatu saat arsip tersebut dibutuhkan. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa arsip merupakan bukti penting dalam kegiatan kedinasan dan keberdayaan bagi setiap Organisasi Perangkat Desa yang tidak bisa disepelekan. Hal tersebut sebenarnya sudah dihimbau pada setiap Organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Sumenep dan sudah sering mengadakan pembinaan supaya tata kelola arsip disetiap dinasnya masing-masing bisa maksimal sesuai dengan tata kelola pengarsipan yang benar, pernyataan tersebut dikutip dari TribunMadura.com.

Tujuan kengarsipan

Dengan mempunyai tata arsip yang baik pada setiap organisasi akan memberikan kemudahan dalam mencari suatu informasi yang berkaitan dengan data kearsipan seperti yang ada di berita Sumenep terbaru dimana kabupaten Sumenep belum maksimal dalam mengelola data kearsipkan yang dikarenakan belum mempunyai gedung arsip sendiri maka dari itu berikut merupakan tujuan dari kengarsipan yang bisa sebagai pandangan bagaimana pentingnya arsip bagi organisasi, baik itu organisasi swasta maupun pemerintah berikut tujuan kearsipannya :

  1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh setiap organisasi swasta maupun pemerintahan termasuk perorangan.
  2. Sebagai keserdiaaan arsip yang autentik juga terpercaya bagi organisasi yang merupakan tanda bukti yang sah.
  3. Sebagai pengelolaan arssip yang andal dan bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
  4. Sebagai perlindungan kepentingan Negara dan data rakyat yang autentik dan dapat dipercaya
  5. Sebagai bukti pertanggungjawaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjadi keselamatan juga keamanan arsip tersebut.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengelola dan pemanfaatan arsip.

Organisasi Perangkat Desa Kabupaten Sumenep perlu mengetahui manfaat dari adanya kearsipan supaya tidak dinilai sebagai organisasi yang tidak maksimal dalam mengelola arsip kedepannya seperti yang ada di berita Sumenep terbaru. Berikut manfaat dari kearsipan antara lain :

  1. Memudahkan aktivitas kantor dan organisasi sehingga aktivitas tersebut jadi lancar tanpa adanya hambatan soal kearsipan
  2. Sebagai alat pengingat jika suatu saat data kearsipan tersebut dibutuhkan
  3. Alat penyimpanan warkat yang tetap dan teratur yang bisa sebagai informasi penting mengenai kemajuan suatu organisasi
  4. Sebagai alat informasi yang penting bagi organisasi dan dapat dijadikan sebagai alat dokumentasi
  5. Dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah jika terjadi masalah disuatu hari
  6. Sebagai alat bantu yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan organisasi
  7. Sebagai sarana komunikasi tertulis
  8. Menghemat waktu, tenaga dan juga biaya

Berita Sumenep terbaru mengenai pengelolaan arsip Organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Sumenep Jawa Timur kurang maksimal diatas bisa menjadi pembelajaran bahwa kearsipan di setiap organisasi pemerintahan maupun swasta memang sangat diperlukan demi keberlangsungan hidup suatu organisasi.