Menikah termasuk salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang. Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, terutama bagi pasangan yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Setiap KUA memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda-beda, namun ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA. Berikut adalah syarat-syarat menikah di KUA yang harus kamu ketahui:
Syarat-Syarat Menikah di KUA
1. Sudah Mencapai Usia Pernikahan
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA adalah sudah mencapai usia pernikahan. Usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun, untuk menikah di KUA, usia minimal yang harus dipenuhi adalah 21 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika belum mencapai usia tersebut, kamu harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali untuk dapat menikah di KUA. Baca juga: syarat syarat nikah yang harus Anda Ketahui!
2. Belum Pernah Menikah Atau Telah Bercerai
Syarat kedua untuk menikah di KUA adalah belum pernah menikah atau telah bercerai secara resmi. Jika kamu atau pasangan pernah menikah sebelumnya, maka harus menyertakan surat cerai atau akta cerai sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut telah resmi dibubarkan.
3. Saling Setuju Untuk Menikah
Pernikahan harus dilakukan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, salah satu syarat menikah di KUA adalah saling setuju untuk menikah. Jangan sampai ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun dalam proses pernikahan ini.
4. Memiliki Agama Yang Sama
Di Indonesia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara dua orang yang memiliki agama yang sama. Oleh karena itu, kamu dan pasangan harus memiliki agama yang sama dan memiliki dokumen yang menyatakan agama tersebut. Jika kamu dan pasangan memiliki agama yang berbeda, maka harus mengikuti prosedur khusus di KUA.
5. Melampirkan Dokumen Persyaratan
Untuk menikah di KUA, kamu dan pasangan harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Surat Izin Orang Tua (SIOT) atau Akta Kelahiran jika belum berusia 21 tahun, Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA tempat tinggal, Surat Pernyataan Janda/Duda (jika ada), dan Surat Pernyataan Tidak Sedang Hamil (jika sudah menikah). Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan menikah di KUA.
6. Melaksanakan Akad Nikah di KUA
Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu dan pasangan dapat melaksanakan akad nikah di KUA. Pada hari yang telah ditentukan, kamu dan pasangan harus hadir tepat waktu di KUA dan mengikuti proses akad nikah dengan baik dan benar. saat melaksanakan akad nikah tentunya Anda harus memiliki saksi nikah, pelajari apa saja syarat-syarat saksi nikah itu.
Dalam artikel ini, telah dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menikah di KUA. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kamu dan pasangan dapat melaksanakan pernikahan dengan lancar dan sah secara hukum. Pastikan kamu dan pasangan mempersiapkan segala persyaratan dengan baik agar proses pernikahan di KUA dapat berjalan dengan sukses.
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat menikah di KUA, diharapkan kamu dan pasangan dapat merencanakan pernikahan dengan lebih matang dan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang tidak perlu. Ingatlah bahwa pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, sehingga persiapan yang matang dan teliti sangatlah penting. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dan pasangan dalam mempersiapkan pernikahan di KUA dengan sukses dan lancar.