Perizinan usaha catering yang lengkap bermanfaat untuk menghindari hal hal-hal yang mungkin beresiko merugikan bisnis di kemudian hari dan mempermudah persaingan.

Karena umumnya, saat terdapat orderan acara yang cukup penting, izin usaha katering menjadi utama syaratnya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha katering juga mempunyai kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal ke bank, dan apabila ingin memasarkan produk secara lebih luas, maka tidak akan ada masalah yang timbul kedepannya.

Oleh karena itu, berikut telah kami rangkum apa saja izin usaha catering, termasuk apa saja syarat dan prosedur untuk mengurusnya.

Perizinan usaha catering

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi persyaratan yang harus ada bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha katering. Tersebut berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya  di catering penikahan jakarta

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB bisa diibaratkan sebagai identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB. NIB juga dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha jasa boga atau katering memiliki kode KBLI 56210. Kode tersebut harus dilengkapi dengan TDUP. Untuk proses pengurusannya, Sobat KH harus memperoleh NIB terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan NIB, Sobat KH dapat membuka OSS dan mengajukan permohonan untuk izin usaha TDUP. Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk:

Izin lokasi;

  • Dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL);
  • IMB/bukti perjanjian sewa bangunan/gedung/kantor; dan
  • Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.

Sertifikasi Standar Usaha

Bisnis katering untuk event atau periode spesifik termasuk dalam klasifikasi bisnis dengan risiko menengah tinggi. Artinya, perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini tidak hanya sekadar NIB saja, tetapi perlu dilengkapi dengan sertifikasi standar Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya  di catering penikahan jakarta  usaha dari pemerintah setempat.

Dokumen sertifikasi ini dapat diperoleh oleh Sobat KH melalui sistem OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka menu Permohonan > Pemenuhan Persyaratan
  • Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  • Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  • Verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan saat ini sedang berjalan.
  • Sertifikasi standar usaha terbit
  • Legalitas Kesehatan

Berdasarkan Permenkes No 1096/2011, usaha katering perlu mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga (Sertifikat Laik) dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (Sertifikat Kursus).

Sertifikat Kursus bisa diperoleh dengan menghadiri kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan lokal dan ditujukan untuk pengusaha dan koki katering.

Sementara untuk meraih Sertifikat Laik, Sobat KH perlu memenuhi persyaratan administratif seperti:

  • KTP dan pas foto terbaru;
  • Sertifikat kursus bagi pengusaha;
  • Denah bangun dapur; dan
  • Sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang).
  • Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM adalah sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan maupun makanan di Indonesia. Bagi anda yang ingin membuka usaha katering maka penting untuk mengurus izin edar dari BPOM agar makanan kamu tidak lagi diragukan oleh masyarakat.

Berikut ialah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin BPOM, yakni:

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi
  • Surat izin usaha
  • Hasil pemeriksaan fasilitas produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Prosedur
  • Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat Kuasa
  • Sertifikasi Halal

Sebagian besar warga Indonesia yang memeluk agama Islam menjadikan kebutuhan akan jaminan kehalalan suatu produk sebagai tuntutan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 30/2014 yang menegaskan bahwa pemerintah mengharuskan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berbagai jenis usaha, termasuk usaha katering.

Dengan adanya sertifikasi halal pada makanan katering yang Anda sediakan, hal ini akan membawa peningkatan kepercayaan konsumen, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di berbagai negara, terutama di segmen bisnis produk halal.

Selanjutnya, tambahan dari semua perizinan usaha yang sudah diuraikan, pelaku usaha katering juga perlu melengkapinya dengan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), terutama jika layanan penyediaan makanan ditujukan di wilayah dermaga, terminal udara, dan checkpoint perlintasan negara.

Untuk mengurusnya, Sobat KH perlu mengajukan ke kepala KKP dengan melampirkan Sertifikat Laik dan TDUP.

Khusus untuk usaha katering golongan C yang melayani angkutan internasional, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh standar internasional seperti ISO 9002, Sertifikat HACCP, dan lain sebagainya.

Kontak KH

Demikian penjelasan lengkap mengenai usaha katering, mulai dari peluang bisnis, penggolongan, syarat teknis, sampai izin usaha katering dan prosedur mengurusnya. Setelah memperoleh izin usaha dan menyelesaikan persiapan lainnya, maka usaha katering Sobat KH bisa dimulai.

Setelah mendapatkan persetujuan tentunya dengan izin usaha yang lengkap, bukan cuma bisnismu aman tetapi juga dapat mendapatkan keuntungan tertentu seperti misalnya lebih dipercaya konsumen untuk dipakai jasanya, lebih mudah untuk mengajukan pinjaman modal ke bank, dan manfaat lainnya.