PKP adalah singkatan berasal dari Pengusaha Kena Pajak. Maksud berasal dari PKP di sini adalah tiap tiap pengusaha, terutama pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar tentu mengenal PKP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, PKP adalah para pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Namun, di dalam perihal ini tidak juga Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan bersama Keputusan Menteri Keuangan.

Perlukah Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Pengusaha Kecil tidak mesti mendaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak). Meski demikian, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP dengan jasa pengurusan pembuatan PKP murah.

Kebanyakan pengusaha kecil yang idamkan mendaftar memiliki tekad selanjutnya supaya bisa mengikuti proyek lelang tender bersama lebih lancar. Hal ini dikarenakan tidak benar satu beberapa syarat umum untuk mengikuti proyek tender adalah bersama terdaftarnya si pengusaha untuk PKP.

Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis pun jadi lebih terbuka lebar.

 

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil adalah tiap tiap pengusaha yang bidang usahanya di dalam 1 tahun di bawah Rp 4.800.000.000. Bagi pengusaha tipe ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jikalau seorang pengusaha memiliki omset lebih besar berasal dari Rp 4.800.000.000, maka dia diwajibkan untuk mendaftar.

Pengusaha kecil terhadap hukumnya tidak mesti untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan.

 

Kewajiban Saat Terdaftar PKP

Ketika si pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka ia memiliki beberapa kewajiban, di antaranya yaitu :

Menerbitkan Faktur Pajak untuk tiap tiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Menyetorkan PPN yang kurang bayar bersama memakai Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat terhadap akhir bulan selanjutnya sebelum akan melaporkan SPT Masa PPN.
Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak bersama memakai SPT Masa PPN paling lambat terhadap akhir bulan berikut.
Pembatalan PKP

Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP bisa dikerjakan andaikata si pengusaha tidak mencapai omset Rp 4.800.000.000 di dalam satu (1) tahun buku.

PKP sendiri memang merupakan sebuah kewajiban, di mana akan ada tanggung jawab lebih yang mesti diemban saat si pengusaha telah dikukuhkan. Namun di balik itu semua, ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh pengusaha.

Banyak yang menentukan untuk mendaftar saat PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit pula yang segera memulai bisnis segera mendaftar. Pada selanjutnya seluruh pilihan kembali kepada Anda.

Syarat Dalam Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan PKP berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maka seorang pengusaha atau bisnis atau perusahaan mesti memenuhi syarat sebagai selanjutnya :

Memiliki pendapatan bruto (omzet) di dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak juga pengusaha atau bisnis atau perusahaan bersama pendapatan bruto kurang berasal dari Rp 4,8 miliar, jikalau pengusaha selanjutnya menentukan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Melewati sistem survey yang dikerjakan Pengusaha KPP atau KP2KP area pendaftaran.
Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Permohonan jadi PKP ini diajukan ke KPP atau KP2KP, yang lokasi kerjanya meliputi sebagai selanjutnya :

Tempat tinggal.
Tempat kedudukan.
Tempat kegiatan bisnis mesti pajak.
Virtual Office di GAPURA Bisa Menjadi PKP

Salah satu kasus yang kerap muncul saat memakai jasa Virtual Office adalah bisa atau tidaknya sebuah perusahaan jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) jikalau memakai jasa fasilitas Virtual Office ini.

Menjawab pertanyaan ini, pemerintah selaku pihak yang mengatur segala urusan Pajak Perizinan Badan Usaha telah mengeluarkan surat ketetapan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017 ini Pada Bab 1, Pasal 1 No.22 membatasi bahwa Virtual Office dan Coworking Space adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan ditambah bersama fasilitas pendukung kantor yang disajikan oleh pengelola Virtual Office untuk bisa digunakan sebagai area kedudukan, area kegiatan usaha, atau korespondensi secara berbarengan oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha, yang atas pemakaian kantor dimaksud terdapat pembayaran di dalam bentuk apapun, tidak juga jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).

Namun ada beberapa perihal yang mesti digarisbawahi oleh para pengusaha, yaitu tidak seluruh penyedia fasilitas Virtual Office bisa mendukung bisnis Anda di dalam pengajuan PKP.

Adapun syarat Virtual Office supaya bisa digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP adalah sebagai selanjutnya :

Pertama: Pengusaha pengguna jasa Virtual Office dimaksud memiliki Izin Usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Kedua: Terpenuhinya suasana pengelola Virtual Office sebagai selanjutnya :

Telah dikukuhkan sebagai PKP.
Menyediakan ruangan fisik untuk area kegiatan bisnis bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
Secara nyata melaksanakan kegiatan fasilitas pendukung kantor.
Nah, sebagai tidak benar satu penyedia fasilitas Virtual Office di kawasan pusat bisnis Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, serta memiliki seluruh fasilitas yang Anda butuhkan di dalam mendukung bisnis Anda, Gapura Office atau Virtual Officeku jadi tidak benar satu penyedia fasilitas Virtual Office yang telah memenuhi beberapa syarat di dalam mengajukan PKP. Sehingga perihal ini akan sangat mendukung bisnis Anda di dalam pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Apabila sementara ini Anda tengah meniti bisnis dan tengah mencari Virtual Office bersama lingkungan yang kondusif dan bisa menaikkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal, maka Gapura Office bisa jadi pilihan yang tepat.

Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan sudah pasti sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, tetapi juga tetap banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.