Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah instansi pelaksanaan kesibukan sertifikasi profesi yang meraih lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui sistem akreditasi oleh BNSP yang tunjukkan bahwa lsp energi terkait sudah memenuhi syarat untuk jalankan kesibukan sertifikasi profesi.

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP bisa terhubung cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan Tugas LSP

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
Tugas sebagai berikut :

Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi bersama dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikas
Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Tugas sebagai berikut :

Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
Mengembangkan standar kompetensi;
Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP

Menetapkan cost kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK jikalau mereka melanggar aturan.
Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau bersama dengan perlindungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama dengan sekretaris, dibantu beberapa anggota.

Personal panitia termasuk unsur industri, asosiasi profesi, instansi tehnis tentang dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari perlindungan industri maupun instansi terkait. Surat keinginan untuk meraih lisensi dimaksudkan kepada BNSP

 

Pengendalian LSP

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kesibukan Surveilen dan monitoring LSP yang jalankan pelanggaran terhadap keputusan BNSP dikenakan sanksi sampai terhadap pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)