Ada beberapa larangan yang harus ditaati pada saat berkunjung ke Cagar Alam. Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah:
melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti:
memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
More info , visit : https://ascarya.or.id/nature-reserves-in-indonesia/