Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran penting dalam melangsungkan pernikahan di Indonesia. Untuk mempermudah dan memodernisasi proses administratif, banyak KUA kini menyediakan layanan pendaftaran online. Artikel ini akan membahas syarat-syarat umum untuk mendaftar KUA secara online, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Syarat-syarat Umum untuk Mendaftar KUA Online

1. KTP dan KK

Calon pengantin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti status kewarganegaraan dan hubungan keluarga.

2. Usia Minimal

Calon pengantin pria dan wanita harus memenuhi persyaratan usia minimal pernikahan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia, yaitu pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.

3. Status Lajang atau Cerai

Jika salah satu dari calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya, harus melampirkan surat cerai atau putusan pengadilan yang menyatakan perceraian.

4. Surat Izin Orang Tua (Bagi yang Belum Cukup Usia)

Apabila salah satu dari calon pengantin belum mencapai usia pernikahan yang ditetapkan, maka harus mendapatkan surat izin dari orang tua atau wali.

5. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari KUA Asal (Bagi yang Sudah Pernah Pindah)

Jika calon pengantin pindah dari wilayah KUA lain, harus menyertakan SKBM dari KUA asal sebagai bukti bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya.

6. Pas Foto Berwarna

Sertakan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, baik untuk calon pengantin pria maupun wanita.

7. Biaya Administrasi

Pastikan untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA setempat.

Baca juga : cara daftar nikah online

Langkah-langkah Pendaftaran KUA Online

1. Akses Situs Resmi KUA

Buka situs web resmi KUA yang menyediakan layanan pendaftaran online. Pastikan untuk mengunjungi situs yang sah dan terpercaya.

2. Pilih Layanan Pendaftaran Pernikahan

Di situs web KUA, temukan opsi atau menu yang mengarahkan Anda ke layanan pendaftaran pernikahan.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi tentang calon pengantin. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat izin orang tua (jika diperlukan), surat cerai (jika pernah menikah sebelumnya), dan pas foto.

5. Pilih Tanggal dan Lokasi Pernikahan

Pilih tanggal dan lokasi pernikahan sesuai dengan preferensi Anda. Beberapa KUA mungkin memiliki jadwal yang tersedia secara online.

6. Verifikasi Data

Periksa kembali data yang telah Anda masukkan untuk memastikan semuanya benar dan akurat sebelum melanjutkan.

7. Bayar Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh KUA. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran.

Baca juga : paket wedding murah jakarta

8. Tunggu Konfirmasi

Setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran, tunggu konfirmasi dari pihak KUA. Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut tentang proses selanjutnya.

9. Kunjungi KUA untuk Verifikasi Fisik

Pada hari yang telah Anda tentukan, kunjungi KUA untuk melakukan verifikasi fisik dan menyelesaikan proses administratif.

10. Lengkapi Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Pada tahap ini, KUA mungkin akan meminta dokumen tambahan untuk memastikan validitas dan keabsahan pendaftaran.

11. Serahkan Dokumen ke Pihak KUA

Setelah semua persyaratan terpenuhi, serahkan dokumen ke pihak KUA untuk diproses lebih lanjut.

12. Tunggu Penyelesaian Proses

Tunggu hingga pihak KUA menyelesaikan proses administratif dan memberikan konfirmasi tentang tanggal pernikahan.

Proses pendaftaran KUA online membawa kemudahan dan kenyamanan bagi calon pengantin. Dengan memastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah dengan cermat, Anda dapat memperlancar proses pendaftaran pernikahan Anda.

Selamat menikmati perencanaan pernikahan Anda, semoga pernikahan Anda menjadi momen berharga dalam hidup Anda!