Memulai usaha bakal lebih terlindungi sekaligus meraih kepastian jika sejak awal Anda udah mencukupi legalitas bisnis. Ini terhitung jadi tidak benar satu isyarat bahwa integritas perusahaan udah teruji. Bahkan, segi legal perusahaan merupakan tidak benar satu pertimbangan utama bagi para calon investor.
Menurut knowledge dari website Startup Ranking Indonesia miliki 1,943 perusahaan startup. Secara global, Indonesia duduki peringkat ke-6 di bawah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Jerman. Jika dibandingkan bersama negara-negara tetangganya di ASEAN, hanya Singapura yang miliki ranking agak dekat. Negeri Singa ini duduki peringkat 14 bersama 654 startup.
Banyaknya perusahaan rintisan (startup) dan UKM ternyata seiring bersama makin baiknya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus legalitas perusahaan. Jika di era lalu banyak usaha yang bergerak bersama cara “yang mutlak jalan dulu” di mana segi legalitas cenderung diabaikan, kini tingkah laku selanjutnya cenderung berubah. Hal ini terbukti bersama makin banyaknya startup dan UKM yang pilih mendirikan perusahaan dan perizinan usaha sedari awal sebelum saat full memulai bisnisnya.
Pentingnya startup atau UKM mendirikan perusahaan dan legalitas bisnis, terhitung izin mobilisasi usaha yang lengkap sendiri berpangkal terhadap terdapatnya jaminan mengusahakan dari otoritas dengan sebutan lain pemerintah dan juga kenyamanan melaksanakan bisnis. Untuk perusahaan, wujud yang dapat dipilih adalah yang berbadan hukum dan bukan badan hukum. Perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.
Sementara yang bukan badan hukum diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV). Easybiz miliki lebih dari satu pertimbangan mengapa mendirikan PT dapat jadi opsi yang lebih beruntung bagi startup dan UKM.
Modal Terdiri Atas Saham
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa modal PT terdiri dari semua nilai nominal saham. Berbeda bersama dengan wujud perusahaan lainnya, modal PT dibedakan secara memahami dan rinci oleh undang-undang. Modal untuk pendirian PT dibedakan menjadi 3 (tiga) model yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal basic PT sekurang-kurangnya adalah Rp50 juta, tetapi mungkin ada peraturan lain yang menyesuaikan kesibukan bisnis tertentu yang sanggup menentukan modal basic lebih besar dari yang diatur di UUPT. Menurut Pasal 33 UUPT paling sedikit 25% dari modal basic harus diletakkan dan disetor penuh.
Untuk startup dan UKM yang berharap masuknya pendanaan dari investor maka kepemilikan perusahaan bersifat saham dapat lebih fleksibel sebab pembawaan yang saham yang sanggup dialihkan (transferability). Menurut Ridwan Khairandy di dalam bukunya Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, pengalihan saham secara penuh di dalam kepemilikan merupakan tidak benar satu karakteristik korporasi yang membedakan korporasi dari persekutuan perdata dan badan hukum lain yang sejenis. Sifat sanggup dialihkan itulah yang yang menyebabkan perusahaan sanggup laksanakan kesibukan bisnisnya tanpa ada gangguan dikala pemilik perusahaan berganti.
Nama PT Dilindungi Negara
Membuat perusahaan bersifat badan hukum punyai pertolongan oleh negara yang optimal dibanding wujud lainnya. Hal ini sanggup dicermati dari mulai penamaan yang diatur secara terperinci di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Ada lebih dari satu syarat yang ditentukan untuk mengajukan nama perusahaan bersifat PT. Tapi yang paling penting, nama PT yang diajukan belum dipakai secara sah oleh PT lain. Jadi tidak dapat ada 2 PT yang namanya sama. Artinya secara otomatis PT dapat terlindungi dari tindakan merugikan pihak lain mengingat namanya yang unik dan negara memastikan tidak terdapatnya penamaan yang sama atau mirip.
Pertanggungjawaban Terbatas
Poin ke 3 ini mungkin menjadi tidak benar satu pertimbangan utama untuk mendirikan PT ketimbang wujud perusahaan yang lain. Salah satu keuntungan mendirikan perusahaan bersifat PT adalah dari segi pertanggungjawaban. Pemilik perusahaan atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal atau sahamnya di perusahaan tersebut. Jadi jikalau perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham hanya menjamin sebesar sahamnya. Berbeda bersama dengan perusahaan yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, firma atau persekutuan komanditer, di mana jikalau mengalami kerugian dan aset perusahaan tidak sanggup menutupi kerugian maka sanggup diambil alih dari harta privat pemilik perusahaan.
Lebih Kredibel
Karena statusnya badan hukum, sebuah PT tidak persis bersama dengan nama dan kekayaan pemiliknya. Dalam hubungan bisnis bersama dengan pihak ketiga, sebuah PT bertindak sendiri untuk kepentingannya sendiri yang diwakili oleh pengurusnya. Apabila mendapat keuntungan maka dapat menjadi keuntungan perusahaan dan sebaliknya misalnya menderita kerugian maka ditanggung oleh harta kekayaan PT selanjutnya (Prof. Abdul Kadir Muhammad: Hukum Perusahaan Indonesia). Adanya pembelahan yang memahami di sebuah PT antara harta kekayaan perusahaan dan harta pemilik perusahaan menyebabkan pihak ketiga atau mitra selanjutnya sanggup menyebabkan penilaian tentang kekuatan perusahaan selanjutnya di dalam laksanakan transaksi bisnis.
Hal lain untuk perlihatkan kredibilitas sebuah PT adalah terdapatnya kewajiban untuk menyetor penuh modal yang diletakkan sekurang-kurangnya 25% dari modal basic dan dibuktikan bersama dengan bukti setor (Pasal 33 UUPT). Berbeda bersama dengan perusahaan yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer yang tidak punyai peraturan tentang modal disetor dan bukti setor.
Proses Pendirian PT Mudah
Berbeda bersama dengan prosedur dan kriteria sebelumnya, saat ini mendirikan PT mudah dan prosesnya lebih cepat. Sebuah PT telah sah menjadi badan hukum dan sanggup laksanakan tindakan hukum yang terpisah dari pendiri/pemiliknya juga sejak terbitnya Surat Keputusan Persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pendirian PT (SK Kemenkumham).
Proses mulai dari notaris mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian dan anggaran basic PT sampai bersama dengan terbitnya SK Kemenkumham sanggup selesai hanya di dalam kala 1 hari. Sementara untuk perusahaan yang bukan berbadan hukum, harus untuk mendaftarkan akta pendiriannya ke pengadilan negeri setempat
Mengenai besarnya modal untuk pendirian PT yang sepanjang ini kerap menjadi rintangan bagi startup dan UKM, pemerintah telah mencarikan jalan keluarnya. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), modal basic PT sekurang-kurangnya Rp50 juta, dan 25% harus telah diletakkan dan disetor penuh. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, besarnya modal untuk mendirikan PT diserahkan pada kesepakatan para pendiri.
Selain peraturan di atas, pemerintah juga laksanakan revolusi perizinan mengusahakan bersama dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal bersama dengan Online Single Submission (OSS). Setelah selesai mendirikan PT, kini pelaku bisnis hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengurus izin bisnis sehingga mereka sanggup lebih fokus di dalam menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 Tahun 2018 pendirian persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Namun sampai artikel ini ditulis belum ada anjuran tekhnis untuk laksanakan ketetapan ini.
Pemisahan Peran Masing-Masing Organ Perusahaan
Organ PT terdiri atas direksi, komisaris, dan Rapat Umum Saham (RUPS). Yang punyai wewenang tertinggi adalah RUPS. Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) UUPT dikatakan bahwa RUPS membawa wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris di dalam batas yang ditentukan di dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Organ berikutnya adalah direksi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk keperluan Perseroan, sesuai bersama dengan maksud dan obyek Perseroan dan juga mewakili Perseroan, baik di di dalam maupun di luar pengadilan sesuai bersama dengan ketetapan anggaran dasar. Kemudian organ yang ketiga adalah dewan komisaris yang bertugas laksanakan pengawasan secara umum dan/atau tertentu sesuai bersama dengan anggaran basic dan juga memberi nasihat kepada direksi. Posisi direksi dan komisaris tidak sanggup dirangkap oleh orang yang sama di sebuah PT.
Lebih Leluasa Memilih Bidang Bisnis
Keuntungan lain yang dimiliki oleh perusahaan bersifat PT adalah keleluasaan menentukan kesibukan bisnis Beberapa kesibukan bisnis mewajibkan perusahaan bersifat PT untuk sanggup meraih izin dan menjalankan usaha.
Salah satunya adalah sarana kesibukan bisnis pinjam meminjam duwit berbasis teknologi informasi. Sesuai bersama dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharuskan oleh perusahaan yang telah bersifat badan hukum. Demikian juga lebih dari satu bidang bisnis lain seperti restoran bergerak yang izinnya hanya sanggup diberikan kepada perusahaan yang telah bersifat PT.
Pengenaaan Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No.23) diatur bahwa tarif pajak pendapatan adalah 0,5% dari pendapatan bruto tertentu. Namun tarif ini tidak berlaku untuk harus pajak bersifat persekutan komanditer (CV) atau firma oleh lebih dari satu harus pajak orang privat yang punyai keahlian tertentu menyerahkan jasa sejenis bersama dengan jasa sehubungan bersama dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (4) PP No.23. Yang juga pekerjaan bebas diantaranya adalah:
-tenaga ahli yang laksanakan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
-pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari.
-olahragawan.
-penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
-pengarang, peneliti, dan penerjemah.
-agen iklan.
-pengawas atau pengelola proyek.
-Melihat banyaknya keuntungan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum alias PT, maka tak ada alasan bagi startup dan UKM untuk menunda-nunda laksanakan legalitas pendirian perusahaan dan perizinan berusaha. Makin cepat dilakukan, makin baik untuk kenyamanan dan kepastian mengusahakan dan juga pengembangan bisnis kedepannya. Ingat, bisnis konsisten berlangsung dan tidak menunggu!
Setelah Anda berhasil mendirikan PT dan bisnis Anda telah legal di mata hukum, jangan lupa untuk mengelola keuangan bisnis Anda. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, Anda sanggup lebih mudah di dalam mengembangkan bisnis Anda.
Untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis, Anda sanggup manfaatkan Jurnal sebagai software akuntansi online. Dengan Jurnal, semua kasus keuangan bisnis Anda dapat teratasi bersama dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman. Daftarkan perusahaan Anda langsung dan dapatkan free trial sepanjang 14 hari.