Membuat PT Perorangan mampu jadi opsi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mewadahi bisnisnya. Pendirian PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil punyai prosedur yang lebih sederhana kalau dibandingkan PT biasa.
Seringkali kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menghadapi sebagian kendala.Diantaranya ada problem mencari partner sebagai pendiri atau pemegang saham karena untuk mampu mendirikan PT biasa sedikitnya ada 2 orang pendiri.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian PT dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Tamasolusi untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Kemudian ada hambatan lainnya yakni berkenaan bersama dengan keputusan modal sedikitnya sebagaimana diatur di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Tentu situasi demikian jauh dari ideal bagi pelaku usaha yang mengidamkan mengawali atau mengembangkan kegiatan usahanya.
Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, terdapat sebagian perubahan yang bertujuan memberdayakan, melindungi, dan berikan kemudahan mengupayakan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satu perubahannya adalah bersama dengan dimungkinkannya sebuah PT didirikan oleh satu orang saja (PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil)
Sesuai PP 8/2021, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil. Untuk mendirikan PT Perorangan, anda tidak perlu Akta Pendirian karena lumayan memicu Pernyataan Pendirian.
Lalu, kapan PT Perorangan mendapatkan status badan hukum? Itu mampu anda peroleh sesudah Pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Selain itu, untuk mendirikan PT Perorangan ada sebagian keputusan yang kudu anda perhatikan, di antaranya sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
PT Perorangan cuma mampu didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil sekarang diatur di PP No.7/2021. Di situ kriterianya ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.
Termasuk usaha mikro kalau punyai modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area usaha atau punyai hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area usaha atau punyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
2. Ketentuan Modal
Sekarang besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya. Namun bukan artinya PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) mampu didirikan tanpa modal sama sekali. Sebab, sesudah PT nya didirikan berlaku keputusan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor ditunaikan paling lambat 60 hari sesudah pengisian Pernyataan Pendirian.
Selain itu, untuk PT yang laksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya kudu disesuaikan bersama dengan keputusan peraturan perundang-undangan khusus yang menyesuaikan kegiatan usaha itu.
3. Rangkap Peran dalam PT Perorangan
Struktur organisasi PT bersama dengan proporsi hak dan kewajibannya seringkali dianggap benar-benar kaku bagi usaha mikro dan kecil yang perlu fleksibilitas dalam setiap pergerakannya. Menariknya, situasi tersebut tidak dapat ditemui pada PT untuk usaha mikro dan kecil, karena anda justru dapat berperan sebagai pendiri sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh PT Perorangan mampu ditunaikan bersama dengan cepat.
4. Batasan Mendirikan PT Perorangan
Pendiri PT Perorangan merupakan orang perorangan berkewarganegaraan Indonesia bersama dengan persyaratan berusia sedikitnya 17 tahun dan cakap hukum. Di samping itu, orang tersebut cuma mampu mendirikan 1 PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil dalam kurun selagi 1 tahun.
5. Kewajiban Mengubah Status PT Perorangan
PT Perorangan punyai kewajiban untuk mengubah status badan hukumnya jadi PT biasa apabila:
Pemegang sahamnya jadi lebih dari 1 orang; dan/atau
Tidak memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam keputusan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil.
Nantinya, perubahan status badan hukum PT Perorangan jadi PT biasa ditunaikan melalui Akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham.
6. Menyiapkan Laporan Keuangan
Salah satu kewajiban PT untuk usaha mikro dan kecil adalah memicu laporan keuangan yang disampaikan kepada Menkumham. Pelaporan ditunaikan bersama dengan isikan format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan sesudah akhir periode akutansi berjalan.
Format isian penyampaian laporan keuangan berisi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahunan berjalan. Nantinya Menkumham dapat menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik sesudah anda isikan format isian tersebut.